Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Kembali Tegaskan Larangan Ekspor CPO Hanya Sementara

ANGKUTAN-SAWIT-ANTRE
DAMPAK LARANGAN EKSPOR CPO: Angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit antre di salah satu peron pembelian kelapa sawit di Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, beberapa waktu lalu. (DOK. RIA MEKAR ANGGREANY/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Pemerintah pusat kembali menegaskan larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) hanya bersifat sementara. Kebijakan itu akan dicabut apabila kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi dengan harga normal.

Hal itu disampaikan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Dedi Junaedi pada rapat virtual koordinasi kelapa sawit. Kegiatan itu juga diikuti Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah H Rizky Ramadhana Badjuri.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Larangan bersifat sementara. Ekspor dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional dan untuk minyak goreng kemasan sesuai dengan mekanisme pasar,” kata Dedi.

Kebijakan dan implementasi Permendag 22 Tahun 2022 berlaku sejak 28 April 2022. Eksportir dilarang melakukan ekspor CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD palm oil), refined, bleached and deodorized palm olein (RDB palm olein), dan used cooking Oil (UCO).

Baca Juga :  Sudah 6.304 Pemudik Tinggalkan Pelabuhan Sampit

Kebijakan tersebut secara tidak langsung berdampak terhadap harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. Harga terjun bebas. Bahkan, sebagian pabrik kelapa sawit tak menerima TBS dari petani.

Menyikapi itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran turun tangan dengan mengeluarkan surat edaran untuk memaksa perusahaan tetap membeli sawit dari kebun masyarakat. Selain itu, bupati/wali kota se-Kalteng diminta menetapkan harga acuan TBS.

Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Nomor: 525/432/P2HP/DISBUN tanggal 27 April tentang Harga TBS Pasca Pengumuman Kebijakan Pemerintah Terhadap Pelarangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya. Edaran itu dikeluarkan agar petani sawit tak terpuruk.

SE tersebut merupakan respons Gubernur Kalteng terhadap surat Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Rebublik Indonesia Nomor 165/KB.020/E/04/2022 yang menyatakan larangan ekspor awalnya hanya untuk ekspor minyak goreng (RBD Palm Olein). Namun, dalam Permendag 22 Tahun 2022, semua komponen CPO dan turunannya dilarang sementara untuk diekspor. Pelarangan berlaku hingga stabilnya harga minyak goreng di dalam negeri.



Pos terkait