Hasil Seleksi Tenaga Kontrak Disampaikan melalui SOPD

SELEKSI-TENAGA-KONTRAK-KOTIM
SELEKSI: Pelaksanaan evaluasi/seleksi tenaga kontrak Pemkab Kotim tahap I yang dilaksanakan di Tennis Indoor Stadion 29 November Sampit, belum lama tadi. (DOK.YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Hasil evaluasi atau seleksi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan disampaikan melalui masing-masing satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).

“Hasil seleksi akan disampaikan ke SOPD masing-masing,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu selaku panitia seleksi (pansel) evaluasi tenaga kontrak.

Bacaan Lainnya

Panitia seleksi tenaga kontrak harus mengejar waktu untuk dapat menyelesaikan pengolahan hasil evaluasi. Oleh karena itu pihaknya berupaya agar hasil seleksi selesai sebelum 1 Juli.

“Hasilnya direncanakan tanggal 29 Juni,” sebut Kamaruddin.

Pihaknya berharap sebelum tanggal 1 Juli hasil seleksi untuk menetapkan siapa tenaga kontrak yang melanjutkan dan yang tidak melanjutkan masa kerjanya sudah dapat ditetapkan. Hal ini terkait dengan masa kerja tenaga kontrak yang berakhir pada akhir Juni.

“Karena kontrak mereka berakhir pada 30 Juni ini, jadi kami usahakan sebelum 1 Juli hasil seleksi sudah ditetapkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Legislator Desak Pemkab segera Terbitkan SK Tenaga Kontrak

Seperti diberitakan sebelumnya, peserta yang mengikuti evaluasi/seleksi tes tertulis sekitar 2.700 peserta. Metode tes dilakukan secara manual. Pansel membutuhkan waktu cukup lama untuk memeriksa satu per satu lembar jawaban peserta. Meski demikian pansel tetap berupaya untuk dapat menyelesaikan pemeriksaan tepat waktu.

Pada saat pelaksanaan tes tertulis, peserta diberikan 51 soal pilihan ganda, meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK) 10 soal, tes intelegensi umum (TIU) 15 soal, tes karakteristik pribadi (TKP) 25 soal, serta tes wawancara yang terdiri dari satu pertanyaan terkait kesediaan tenaga kontrak untuk ditempatkan di mana saja.

Sementara itu, penilaian lolos tidaknya peserta dalam seleksi dinilai berdasarkan passing grade dari masing-masing materi. Untuk nilai ambang batas TWK minimal 25, TIU minimal 40, dan TKP minimal 75.

Setelah diolah pengumuman bagi tekon yang lolos disampaikan berupa nama dan instansi.  Apabila nama peserta tersebut ada saat pengumuman berarti yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi dan berhak melanjutkan kontrak kerjanya. Sedangkan yang dinyatakan tidak lolos maka masa kerja yang bersangkutan berakhir. (yn/yit)



Pos terkait