KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni yang juga anggota DPR RI sebagai tersangka dugaan korupsi. Pasangan pejabat itu diduga terseret hukum dalam dugaan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ben Brahim dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum. Namun, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal, hal tersebut bukan utang.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali, seperti dikutip dari okezone.com.
Informasi diterima Radar Sampit, tim penyelidik KPK saat ini melakukan penggeledahan di Kapuas, terutama di kantor Bupati Kapuas terkait dugaan gratifikasi tersebut. (tim)