Hukumannya Dipotong Tiga Tahun, Mantan Camat Katingan Hulu Tetap Kasasi ke MA

HERNADIE-MANTAN-CAMAT-KATINGAN-HULU
Ilustrasi. (M Faisal)

PALANGKA RAYA – Pemangkasan hukuman penjara selama tiga tahun yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, ternyata belum membuat Hernadie, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kecamatan Katingan Hulu merasa puas. Dia akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

”Sebelumnya saya spontan menjawab pertanyaan wartawan yang mengatakan tidak akan melakukan kasasi, kecuali JPU melakukan kasasi. Kali ini, setelah bermusyawarah dengan keluarga dan meminta pendapat teman-teman dan penasihat hukum, saya tetap melakukan kasasi,” ujar Hernadie, Kamis (14/4).

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya sebelumnya memangkas hukuman penjara terdakwa Hernadie, mantan Camat Katingan Hulu dari empat tahun menjadi satu tahun penjara dan hanya dikenakan denda Rp 50 juta. Masa hukumannya kini tersisa tiga bulan, dengan catatan apabila membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap terkait kasasi mengenai putusan banding PT Palangka Raya.

Baca Juga :  Dua Mantan Kades Diduga ”Garong” Ratusan Juta Dana Desa

”Saya carikan info dulu ya, mas,” ujar Dodik singkat.

Penelusuran Radar Sampit sebelumnya terkait perkara tersebut, menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek jalan tembus sebelas desa di Katingan Hulu dengan nilai proyek awal mencapai Rp 5,5 miliar, kemudian turun menjadi Rp 4,235 miliar.

Kejanggalan tersebut, di antaranya, Hernadie dijerat berdasarkan keterangan kades yang mengaku dipaksa menganggarkan dana desa. Sejumlah informasi dihimpun, istilah memaksa muncul ketika proyek jalan bermasalah.

Kemudian, Inspektorat Katingan menyebut ada 12 orang yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara, yakni Hernadie dan sebelas kades. Nama Haji Asang Triasha yang mengerjakan proyek dan dijadikan tersangka, muncul belakangan. Namun, jerat hukum hanya menimpa Hernadie dan Asang.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan pelanggaran penetapan APBDes 2020 di sejumlah desa, namun tak didalami penyidik. Kemudian, dari 81 barang bukti yang diperlihatkan dalam sidang, tak menyertakan dokumen foto jalan yang dikerjakan Asang tahun 2020. Dokumen foto proyek yang diperlihatkan hanya jalan yang dikerjakan tahun 2009 di lokasi yang sama. (ewa/ign)



Pos terkait