Imbauan Tak Mempan, PKL Bandel Nekat Jualan di Badan Jalan 

tetribkan pkl 1
PERSUASIF: Anggota Satpol PP saat memberikan imbauan kepada pedagang di Jalan Pangeran Antasari, Rabu (15/2) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap saja membandel dengan berjualan di kawasan terlarang. Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat setiap hari mengimbau agar tidak berjualan di badan jalan raya.

Saat anggota Satpol PP datang dan memberikan teguran, pedagang dengan sigap langsung memindahkan dagangan ke belakang trotoar, namun setelah patroli berlalu mereka kembali ke tempat semula.

Sejatinya Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan, namun jangan di kawasan terlarang dan tidak membahayakan salah satunya di badan jalan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kobar, Supiansyah mengatakan bahwa patroli yang dilaksanakan anggotanya mengutamakan edukasi secara persuasif kepada pedagang dan dilaksanakan setiap hari.

“Kita patroli setiap hari, imbauan setiap hari tetapi mereka masih tetap kembali ke tempat semula, memang butuh proses untuk penyadaran, kita tidak melarang berjualan tetapi berjualan pada tempatnya,” ujarnya, Rabu (15/2).

Menurutnya giat patroli yang dilaksanakan menyasar jalan protokol di Kota Pangkalan Bun, seperti Jalan Iskandar, Jalan Hasanudin, Jalan Antasari, hingga ke Pasar Indra Kencana, Indra Sari dan di Kelurahan Baru.

Baca Juga :  Ribuan Jemaah Kobar Bersholawat Padati Lapangan Sampuraga

Ditegaskannya bahwa patroli dilaksanakan secara rutin untuk mengingatkan kepada pedagang bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat pasal 8 dan pasal 16 huruf C harus dipatuhi dan dijalankan.

“Hal itu bertujuan untuk menjaga keindahan, kerapian kota Pangkalan Bun serta kenyamanan para pengguna jalan khususnya para pejalan kaki yang menggunakan trotoar dan tepi jalan,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 

 



Pos terkait