Iming-Imingi Handphone Demi Lampiaskan Nafsu

Aksi Bejat Ayah Tiri terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

tersangka
TAK PATUT DITIRU: Tersangka berinisial TN (50) selaku ayah tiri korban dan NN (55) korban digiring petugas kepolisian.

RadarSampit.com – Nasib malang menimpa seorang anak berkebutuhan khusus. Bocah yang semestinya mendapat perhatian lebih dari orang tua, justru diperkosa ayah tiri dan komplotannya.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur masih dalam penyelidikan mendalam Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya. Penyidik memastikan ada dua tersangka yang melakukan pemerkosaan kepada korban.

Bacaan Lainnya

Hasil pemeriksaan menyebutkan, perbuatan bejat itu direncanakan dua tersangka, yakni TN (50) selaku ayah tiri dan NN selaku teman ayah tiri. NN beberapa kali memperkosa korban di beberapa lokasi, diantaranya di barak dan semak-semak Jalan Mahir Mahar.

”Kedua orang tersangka sudah ditahan. Pengakuan bahwa perkosaan itu terencana oleh keduanya, dengan mengimingi korban dan juga berpura-pura mengajak membeli makanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa, Sabtu (30/7).

Ronny mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian serius jajarannya lantaran korban masih berusia di bawah umur dan berkebutuhan khusus.

”Kami seriusi kasus ini, miris memang korban adalah anak berkebutuhan khusus dan tersangka adalah orang-orang dekat korban. Kejadian itu dilakukan tersangka di barak, di kebun, dan di rumah,” tuturnya.

Baca Juga :  Sakit Hati Teman Jadi Pengadu, Wajah Sahabat Dicincang

Ronny menambahkan, beberapa saksi telah dimintai keterangan, baik korban, orang tua, dan saksi lainnya. ”Korban kini didampingi psikolog dan Polwan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kekerasan seksual di Kota Palangka Raya menimpa anak di bawah umur. Kedua tersangka ditangkap tim Satreskrim Polresta Palangka Raya di kediaman masing-masing, Kamis (28/7). Perbuatan bejat itu terjadi di wilayah Kecamatan Jekan Raya. Korban sempat mengenyam bangku pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Palangka Raya.

Ayah tirinya memperkosa lebih dari dua kali dan rekan ayahnya lebih dari tiga kali. Sebelum memperkosa, TN mengiming-imingi korban ponsel baru. Sedangkan NN membujuk dengan imingiming uang ratusan ribu.

Tersangka dijerat dengan pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga dijerat pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (daq/yit)



Pos terkait