Ini Ganjaran bagi Pemalsu Ijazah di Sampit

PENIPUAN
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, RadarSampit.com – Eddy Kurniawan, pria yang menerbitkan sendiri ijazah paket lalu menjualnya, dijatuhi hukuman selama 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Penangadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Rabu (22/6).

”Menyatakan terdakwa Eddy Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memberikan ijazah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ke satu penuntut umum,” kata hakim dalam amar putusannya.

Bacaan Lainnya

Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Hakim juga menyatakan satu unit CPU Procesor Intel(R) Pentium(R) Gold G5400 CPU @3.70GHz        Memory 4096MB RAM warna hitam, satu unit monitor merk LG No. Model: 19M38A No. Seri: 9081NVM3L063 warna hitam.

Kemudian, satu buah keyboard merek Toshiba part number: PA5175G-1ETK warna hitam, satu mouse merk Toshiba P/M: PA5175G-1ETK warna hitam dan printer merk Epson L1110 model B631C S/N: X5MG136874 warna hitam dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Tipu Investor Asing, Pengusaha Kalteng Ditangkap Polisi

Sementara itu, satu unit handphone merk VIVO V5 Lte dirampas untuk negara. Barang buki lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa maupun jaksa menerima. Jaksa sebelumnya menuntutnya terdakwa selama dua tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa berurusan dengan hukum saat menawarkan ijazah paket melalui grup jual beli. Korbannya, Laila Nurfadliani, tertarik dan tersangka menyatakan ijazah itu asli.

Laila yang tertarik diberikan nomor ponsel dan keduanya berlanjut berkomunikasi via WhatsApp. Laila memesan ijazah pakat B dan C. Paket B dihargai Rp 1 juta dan paket C Rp 1,2 juta. Uang ditransfer Laila melalui rekening atas nama tersangka.

Setelah menerima ijazah itu, Laila ragu, karena yang dikeluarkan atas nama PKBM Harati. Korban lalu mengonfirmasi Ketua PKBM Harati Deny Hidayat. Mengetahui itu palsu, akhirnya tersangka dilaporkan hingga dia meringkuk di penjara. Perbuatan terdakwa diketahui pada 2 November 2021, sekitar pukul 10.00 Wib di Kantor PKBM Harati, Jalan Pramuka, Kotim. (ang/ign)



Pos terkait