Ini Tiga Perda Baru Yang Disahkan DPRD Kotawaringin Barat 

perda dprd kobar
PENGESAHAN PERDA: Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali didampingi para wakil ketua dan Pj Bupati Kobar Anang Dirjo berfoto bersama usai panandanganan pengesahan tiga Raperda di gedung DPRD Kobar, Rabu (9/11). (Rinduwan/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarampit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) saat paripurna ke-6 masa sidang III di gedung DPRD Kobar, Rabu (9/11).

Rapat kali ini dipimpin Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali didampingi wakil Ketua I Mulyadin, dan Wakil Ketua II Bambang Suherman dan dihadiri Pj Bupati Kobar Anang Dirjo. Agenda sidang kali ini pendapat akhir fraksi-fraksi atas tiga Raperda usulan eksekutif.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali mengatakan, sesuai dengan agenda sidang yakni pandangan akhir fraksi atas tiga Raperda yakni Raperda Pemilihan Kades Serentak 2023, Raperda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin dan Raperda APBD 2023.

“Dari proses pembahasan yang berjalan alot dan telah kita dengarkan bersama bahwa enam fraksi di DPRD Kobar telah sepakat menyetujui tiga Raperda menjadi Perda,” kata Rusdi Gozali.

Baca Juga :  Hutan Gambut Tanjung Putri Kembali Membara

Dari tiga Raperda yang telah disepekati ini, secepatnya akan dikonsultasikan ke biro hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga jika sudah disetujui maka bisa dijadikan pedoman bersama untuk mengambil kebijakan selanjutnya.

Seperti Perda Pilkades Serentak 2023 ini sangat penting karena ada beberapa acuan agar pelaksanan Pilkades berlangsung dengan baik. Semua ketentuan Pilkades telah dibahas secara menyeluruh.

Selanjutnya soal bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Ini bentuk perhatian pemerintah antara eksekutif dan legislatif bahwa kasus hukum yang menjerat masyarakat kurang mampu iuga wajib diperhatikan.

“Sehingga mereka bisa mendapatkan hak dengan baik khususnya bantuan hukum,” katanya.

Terakhir soal APBD 2023 ini menjadi acuan dalam pembangunan dan program tahun depan. Seperti tahun sebelumnya proses pembahasan dilakukan menjelang akhir tahun dan hasilnya bisa diterapkan untuk pembangunan berkelanjutan.

“Sehingga dengan disahkan tiga Raperda menjadi Perda diharapkan nantinya bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Kabupaten Kobar secara menyeluruh,” pungkasnya. (rin/sla) 



Pos terkait