Investor Tambang Wajib Perhatikan Tata Guna Lahan

pengawasan pertambangan
PEMBINAAN PERTAMBANGAN: Sekda Kalteng Nuryakin foto bersama dengan anggota Komisi VII DPR RI Willy M Yoseph. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin meminta pelaku usaha pertambangan agar memperhatikan pembenahan sistem perizinan dan tata guna lahan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan. Hal itu disampaikan saat  membuka kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Mineral dan Batu Bara bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (27/10).

”Tata kelola produksi dan perdagangan komoditas dengan penghitungan Domestic Market Obligation (DMO) harus sesuai kebutuhan industri hilir dalam negeri, pemenuhan kewajiban terkait penerimaan negara dan aspek keuangan investasi, penerapan kaidah pertambangan yang baik  dan memenuhi kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang,” katanya.

Bacaan Lainnya

Nuryakin mengatakan, batu bara merupakan komoditas sumber energi yang menjadi primadona sebagai bahan baku industri negara-negara di seluruh dunia. Permintaan pasokan batu bara cukup tinggi, sehingga diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan secara bijak dan berkesinambungan untuk pemulihan alam dan lingkungan.

Baca Juga :  Kejari Palangka Raya Yakin Bisa Tangkap Bandar Sabu

Berdasarkan data pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Provinsi Kalteng kepada pemerintah pusat, terdapat 229 IUP batu bara dengan luasan 905.223,19 hektare. Selain IUP, ada juga izin tambang yang diterbitkan Kementerian ESDM berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Di Kalteng ada 14 PKP2B dengan luas 361.270 ha.

Nuryakin melanjutkan, dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka yang berwenang menerbitkan izin usaha pertambangan adalah pemerintah pusat dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik.

”Dengan beralihnya kewenangan ini, diharapkan pengelolaan pertambangan dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel, serta berkelanjutan. Menjamin prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan batu bara dan menjamin kepastian hukum dan berusaha,” katanya.

Sementara itu, Surya Herjuna dari Dirjen Mineral dan Batu Bara mengatakan, kegiatan itu bertujuan memberikan bimbingan dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.



Pos terkait