Kemudian yang ketikga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Fuad Sidiq, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih mengikuti Diklatpim II di Surabaya. (yn/gus)
Kemudian yang ketikga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Fuad Sidiq, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih mengikuti Diklatpim II di Surabaya. (yn/gus)