Jadi Pesakitan gara-gara Dua Lempeng Emas

ILUSTRASI_PIDANA_PENJARA
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa perkara pertambangan mineral dan batu bara, Rampun (46), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (22/9) lalu. Pria ini terjaring operasi penambangan emas tanpa izin jajaran Polres Lamandau di jalan Trans Kalimantan Simpang Sepaku, Lamandau Juli lalu.

Rampun jadi pesakitan karena menampung, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau Shaefi Wirawan Orient, anggota Polres Lamandau mendapat informasi kegiatan pengangkutan hasil penambangan tanpa izin pada 18 Juli di jalan Trans Kalimantan Simpang Sepaku. Aparat melihat terdakwa naik kendaraan roda empat yang dikemudikan Nopianto (saksi) bersama dengan Renie menuju Pangkalan Bun sambil membawa dua lempengan emas.

Baca Juga :  Pohon Besar Tumbang Dihajar Angin, Musim Hujan Datang Lebih Awal

Saat dihentikan petugas, terdakwa mengakui mendapatkan dua lempengan emas dari hasil kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Desa Bintang Mengalih, Kecamatan Belantikan Raya, Lamandau.

”Emas tersebut akan dijual ke Pangkalan Bun. Sebelumnya terdakwa menambang emas menggunakan peralatan seperti dompeng, kato, paralon, bak tampung, karpet, alat dulang, hingga air raksa. Total berat emas 14,35 gram,” ujar Shaefi.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. (mex/ign)



Pos terkait