Jadi Pesakitan, Pejabat Katingan Ini Sebut Ada Kejanggalan Penanganan Korupsi

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Terdakwa tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) nonfisik Kabupaten Katingan tahun 2017, Supriyadi menyebut, ada kejanggalan kasus yang menyeretnya. Dia mempertanyakan regulasi penerimaan bantuan tersebut.

Terdakwa yang sebelumnya menjabat Bendahara Pengeluaran Disdik Katingan ini diduga melakukan penyimpangan penyaluran DAK nonfisik Tahun Anggaran 2017. Untuk guru di daerah terpencil dari dana perimbangan pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kuasa hukum terdakwa, Siddik menjelaskan, dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, pihak yang dihadirkan jaksa salah satunya dari guru yang tidak menerima tunjangan.

Menurutnya, permasalahan yang dibahas jaksa terkait sosialisasi program tunjangan. Padahal, kliennya sebagai bendahara tidak ada kewenangan melakukan sosialisasi.

”Karena dana tunjangan khusus guru ini bersumber dari APBN dan APBN langsung dari pusat. Program ini pun bukan dari Katingan, tapi pada tahun 2017 itu ada ratusan daerah yang mendapatkan dana tunjangan khusus,” ujarnya, kemarin.

Dia juga mempertanyakan jaksa yang beranggapan bahwa yang berhak menentukan daerah terpencil adalah bupati. Padahal, program tersebut dari pemerintah pusat melalui Kementerian.

Baca Juga :  Ini Penjara yang Dinilai Pantas untuk Setya Novanto

Dia menyebutkan, penerima tunjangan tersebut diambil dari data dapodik (data pokok pendidikan) yang diinput dari masing-masing sekolah dan operator di sekolah tertentu yang diusulkan melalui operator sekolah.

”Data dapodik ini merupakan aplikasi yang dikelola langsung pusat, bukan di daerah,” tegasnya. Soal guru yang tidak dapat tunjangan, dia menyebutkan, karena saksi tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan itu.

”Tidak ada masalah, semuanya sudah sesuai aturan dan nanti akan dibuktikan saat persidangan. Bukan tidak mungkin para pihak ini, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan hadir memberikan keterangan bahwa hal yang dilakukan klien saya sesuai aturan dan tak ada penyelewengan dana miliaran rupiah dari yang selama ini didakwakan JPU,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan Supriyadi bermula pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Katingan memperoleh pendapatan daerah dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017.



Pos terkait