Jalan Berat Warga Pedalaman Kotim Melawan Konglomerat

Tolak Kelompok Usaha NT Corp Babat Hutan

hutan desa tumbang ramei
TERANCAM DIBABAT: Rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Antang Kalang hanya akan menyisakan permukiman warga. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Perjuangan berat dan terjal bakal dilalui masyarakat Desa Tumbang Kalang dan Tumbang Ramei di Kecamatan Antang Kalang yang tengah bersengketa dengan perkebunan, yakni PT Bangkitgiat Usaha Mandiri dan PT Bintang Sakti Lenggana. Dua perusahaan itu berdiri di bawah bendera kelompok usaha Nurdin Tampubolon Corporation, konglomerat Indonesia dengan bisnis menggurita.

NT Corps merupakan perusahaan yang didirikan Nurdin Tampubolon, mantan anggota DPR RI dari Partai Hanura yang kini menjabat sebagai tim ahli Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin. Unit usaha kelompok tersebut merambah dalam berbagai bidang, seperti perkebunan, media, transportasi, properti, dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Penelusuran Radar Sampit, perkebunan PT BUM yang beroperasi di Antang Kalang, memiliki luasan mencapai 24 ribu hektare. Lahan seluas 2.350 hektare bermasalah karena masuk dalam areal pekarangan hingga kebun masyarakat di daerah tersebut, terutama di Desa Tumbang Kalang.

Pemerintah telah menerbitkan hak guna usaha terhadap bisnis sawit itu. Rinciannya, Nomor Induk Bidang (NIB) 00184, NIB 00185, NIB 00186, NIB 00187, NIB 00188, NIB 00189, NIB 00190, dengan total 2.385,74 hektare. Kemudian, NIB 00205 untuk HGU seluas 104.498.433,44 meter persegi, NIB 00183 untuk HGU seluas 109.447.923, 35 meter persegi, dan NIB 00057 untuk HGU seluas 1.615.650, 074 meter persegi.

Baca Juga :  Stabilkan Harga Sawit Rakyat, Bupati Kotim Izinkan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Perusahaan tersebut tengah bermasalah dengan warga Tumbang Kalang. Sebagian HGU perusahaan, ternyata merupakan lahan warga. Warga mendesak agar lahan tersebut dikeluarkan dari izin PT BUM. Pasalnya, warga tak bisa meningkatkan hak kepemilikan lahan dari SKT ke sertifikat.

Situasi yang sama dialami warga Desa Tumbang Ramei. Ekspansi perkebunan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL), mengancam kawasan hutan di wilayah itu seluas sekitar 4.000 hektare. Warga melakukan perlawanan dan menolak kawasan hutan yang menyimpan kekayaan alam Kotim itu dibabat untuk perkebunan.

PT BSL mengantongi izin dengan total luasan 9.566 hektare. Luasannya tersebar di Desa Tumbang Ngahan, Sungai Puring, Kuluk Telawang, Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Tumbang Ramei, Tumbang Hejan, dan Tumbang Ngahan. Izin di wilayah Desa Tumbang Ramei merupakan izin usaha perkebunan (IUP) perluasan lokasi yang disetujui pemerintah daerah per 1 Oktober 2020. Ekspansi itulah yang ditolak warga setempat.



Pos terkait