Jam Kerja Berkurang, Pastikan Kinerja ASN Tak Terpengaruh selama Ramadan

bupati kotim halikinnor
WAWANCARA: Bupati Kotim Halikinnor saat memberikan keterangan pada wartawan. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotim Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkup Pemkab Kotim. ASN hanya bekerja rata-rata selama tujuh jam selama puasa.

”Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dan non ASN selama Ramadan perlu dilakukan penyesuaian jam kerja,” kata Halikinnor.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dalam SE yang dikeluarkan 21 Maret 2023 itu disebutkan, masuk kerja Senin – Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan waktu istirahat khusus hari Jumat pukul 10.30 – 13.00 WIB.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja, pada Senin – Kamis pukul 07.00-14.00 WIB, Jumat 07.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat khusus pukul 10.30 – 13.00 WIB. Sementara bagi yang melaksanakan enam hari kerja, Senin – Kamis pukul 07.00 – 13.00 WIB, hari Jumat 07.00 – 10.30 WIB, hari Sabtu 07.00 – 12.00 WIB.

Sementara itu, perangkat daerah atau unit kerja rumah sakit umum dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan dengan enam hari kerja, Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.00 WIB, hari Jumat 08.00 – 10.30 WIB, hari Sabtu 08.00 – 14.00 WIB.

Baca Juga :  Begini Pendapat Akademisi di Sampit Soal Polemik Sulitnya Solar

”Jumlah jam efektif bagi SOPD yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan, sejumlah minimal 32,5 jam (32 jam dan 30 menit per minggu),” kata Halikinnor.

Bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja dan berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diminta mengatur penugasan pegawai karyawan dan pekerja Ramadan 1444 Hijriyah di masing-masing unit kerja.

”Selama bulan suci Ramadan kegiatan apel pagi dan olahraga atau senam kesegaran jasmani, serta kerja bakti yang dilaksanakan setiap hari Jumat pagi sementara ditiadakan,” ucap Halikinnor.

Lebih lanjut untuk menjalin kebersamaan, diharapkan pegawai ASN dan non-ASN yang bukan beragama Islam menghargai umat yang menjalankan ibadah puasa.

”Saya minta kepala perangkat daerah atau unit kerja agar memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan suci Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan non ASN kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya. (yn/ign)



Pos terkait