Janda Sabu Dibekuk Aparat

janda sabu
TANGKAP : L (31), janda satu orang anak asal Sampit, Kotawaringin Timur ini terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com – Kepolisian mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berstatus janda satu anak berinisial L (31) karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse (Kasares) Narkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Sari Gading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (20/3) petang.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Benar. Kami ada mengamankan seorang ibu rumah tangga yang terlibat mengedarkan narkoba,” kata Bagus kepada Radar Sampit.

Bagus menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sabu.

Dari informasi warga itu, petugas kemudian bergerak cepat melalukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Dan benar saja, saat digerebek, polisi berhasil menyita 2 paket sabu.

”Atas temuan sabu itu, menguatkan jika ibu rumah tangga ini terbukti bersalah. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Limbah Sawit Dibuang ke Sungai, Halikinnor Perintahakan DLH Cek Lokasi

Bagus menegaskan, atas perbuatannya, janda satu orang anak itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait