Jangan Beri Kesempatan Maling! Polisi Ingatkan Pemilik Usaha Perkuat Sistem Keamanan

maling
Ilustrasi.

SAMPIT, Radarsampit.com – Pelaku usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tidak lengah terhadap potensi tindak pencurian yang dapat menyasar toko, warung, kios, maupun tempat usaha lainnya. Kepolisian mengingatkan, aksi kriminal kerap terjadi karena pelaku menemukan celah dari lemahnya sistem pengamanan, terutama saat lokasi usaha dalam kondisi sepi.

Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, sebagian besar pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik usaha untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, pengawasan dan langkah pencegahan harus menjadi perhatian utama.

Bacaan Lainnya

“Pelaku biasanya mencari kesempatan ketika tempat usaha minim pengawasan. Karena itu, pastikan seluruh akses keluar masuk sudah benar-benar aman sebelum ditinggalkan,” ujarnya.

Menurut Edy, hal-hal yang terlihat sepele justru sering menjadi titik lemah. Misalnya pintu yang tidak terkunci sempurna, area sekitar yang gelap, hingga tidak tersedianya kamera pengawas atau CCTV. Kondisi tersebut dapat memudahkan pelaku masuk tanpa diketahui.

Untuk mengurangi risiko pencurian, polisi menyarankan pemilik usaha melengkapi lokasi dengan CCTV, menggunakan kunci pengaman yang lebih kuat, serta memastikan pencahayaan di sekitar bangunan memadai, terutama pada malam hari. Selain itu, pemeriksaan rutin terhadap pintu, jendela, dan akses lainnya sebelum menutup usaha juga penting dilakukan.

Ia menegaskan bahwa menjaga keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan para pelaku usaha.

“Jangan menunggu menjadi korban baru memperbaiki sistem keamanan. Pencegahan sejak dini jauh lebih efektif dibanding menangani kerugian setelah kejadian,” tegasnya.

Polres Kotim juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan usaha. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi langkah efektif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

 

Pos terkait