Jangan Gegabah Putuskan Penambahan Kursi Dewan

Penuhi Persyaratan Terlebih Dahulu

penambahan kursi anggota dewan
DPRD KOBAR: Para Anggota DPRD Kotawaringin Barat saat mengikuti rapat paripurna beberapa waktu lalu. (HUMPRO SEKWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN– Rencana penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat mendapat dukungan Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali.

Saat ini jumlah kursi para anggota dewan terhormat di Kabupaten Kotawaringin Barat berjumlah 30 kursi dan diwacanakan bertambah menjadi 35 kursi.

Namun sebelum semua terlaksana harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya jumlah penduduk Kobar apakah sudah lebih dari 300 ribu jiwa. Jika syarat ini sudah terpenuhi, maka hal itu akan dengan mudah terlaksana.

“Namun jika kondisinya masih kurang dari 300 ribu jiwa yang mempunyai KTP. Maka perlu kerja keras instansi terkait supaya bisa memenuhi syarat tersebut. Khususnya dalam perekaman e KTP guna mengetahui jumlah pastinya masyarakat Kobar,” kata Rusdi Gozali.

Politisi Golkar ini menyebutkan, jika kondisinya sudah memungkinkan untuk penambahan kursi maka hal ini jauh lebih baik. Sehingga aspirasi dari masyarakat tentu banyak yang diakomodir oleh para anggota dewan. “Sesuai dengan sumpah kami yakni akan menampung aspirasi masyarakat dan kemudian diperjuangkan sebagai wakil rakyat,” katanya.

Baca Juga :  BKSDA Pasang Perangkap Buaya di Sungai Arut

Bertambahnya kursi di DPRD Kobar dengan sendirinya akan menguatkan secara kelembagaan maupun keterwakilan masyarakat. “Salah satunya anggota DPRD yang berasal dari Arut Utara ini belum ada yang menjadi anggota DPRD Kobar. Ini terjadi karena Arut Utara ini masuk dapil tiga yang tergabung dengan Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng,” bebernya. (rin/sla)



Pos terkait