SAMPIT – Bagi warga Kotawaringin Timur (Kotim) yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) bakal mendapatkan sanksi denda hingga hukuman penjara tiga hari di markas Polres Kotawaringin Timur.
“Apabila ada yang terjaring operasi yustisi, maka akan kena sanksi denda. Kalau mereka tidak membawa uang, maka akan dikurung penjara di Polres Kotim,” sebut Bupati Kotim Halikinnor kemarin (23/4).
Dengan biaya makan selama di penjara, sepenuhnya menggunakan anggaran Covid-19.
“Penjaga dari Polres Kotim, untuk uang makan dan lainnya aman, menggunakan anggaran Covid-19,” sebut Halikinnor.
Sanksi tegas ini harus diterapkan pada setiap pelanggar prokes. Jika masih menggunakan sanksi sosial seperti dulu, tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
“Saya tidak ingin ada masyarakat Kotim yang masuk penjara hanya karena melanggar prokes,” tegasnya.
Langkah tegas dari pemerintah tersebut akibat dari mulai kendurnya kesadaran masyarakat terhadap prokes. Dirinya berharap warga Kotim benar-benar dispilin prokes.
“Saya berharap ada sosialisasi dulu sebelum aturan itu benar-benar diterapkan,” tandasnya. (yn/yit)