Jaring Aspirasi Publik, Sempurnakan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar konsultasi publik rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kotim
JARING ASPIRASI: Kegiatan konsultasi publik rancangan Perda Kotim tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Kamis (10/2). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar konsultasi publik rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kotim tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat Rusnah menuturkan, kegiatan tersebut untuk menyaring aspirasi sebagai saran dan masukan guna menyampaikan penyempurnaan rancangan Perda Kotim tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Bacaan Lainnya

”Tujuan lainnya adalah untuk menjalin komunikasi dua arah yang dilakukan secara pasif atau aktif untuk meminta pandangan dari masyarakat dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Rancangan Perda Kotim tentang Penyelenggaraan Perpustakaan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dibuka Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Staf Ahli Bupati Kotim Najmi Fuadi, stakeholder, perangkat daerah terkait, organisasi masyarakat, dan perwakilan tokoh masyarakat, serta unsur perguruan tinggi dan pengelola perpustakaan desa atau kelurahan, sekolah/madrasah.

Baca Juga :  Pansus Bahas Hasil Temuan Lapangan  

Dalam sambutannya, Najmi menuturkan, perpustakaan merupakan salah satu sarana penting yang menyediakan berbagai ilmu pengetahuan dan informasi dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui kegiatan gemar membaca.

”Begitu pentingnya peran perpustakaan menjadikannya disebut juga sebagai jantungnya ilmu pengetahuan yang ikut menentukan keberhasilan pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, konsultasi publik merupakan upaya untuk mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan maupun pembentukan peraturan perundang-undangan.

”Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan konsultasi publik, Raperda Kotim tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini dapat menghasilkan saran dan masukan sebagai bagian dari proses informasi secara struktural dan sistematik untuk peningkatan kualitas produk hukum daerah dalam hal ini Raperda Kotim tentang penyelenggaraan perpustakaan,” tandasnya. (yn/ign)



Pos terkait