Jauh dari Istri, Pria Ini Pacari Remaja, lalu Dihamili, Ketahuan gara-gara Ini

Penjahat seksual terus bermunculan di Kabupaten Seruyan
PENCABULAN: Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (10/3). (HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Penjahat seksual terus bermunculan di Kabupaten Seruyan. Kali ini Polres Seruyan mengamankan pria berinisial DF (34) karena mencabuli anak di bawah umur. Aksinya dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Seruyan Hilir.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi mengatakan, pelaku yang merupakan mantan karyawan perkebunan itu diamankan setelah orang tua korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir. Mereka tak terima perbuatan DF mencabuli anaknya yang berusia 17 tahun hingga hamil.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penyidikan terhadap pelaku, DF telah menjalin hubungan asmara dengan remaja yang masih pelajar tersebut sejak Juli 2021. Pria itu melakukan hal tersebut karena jauh dari istrinya.

”Pelaku mendekati korban dan berkomitmen pacaran. Karena suka sama suka, akhirnya pelaku merayu korban hingga berhubungan layaknya suami istri,” ujar Lajun, Kamis (10/3).

Baca Juga :  Merek Mi Terkenal Ini Jadi Kode Transaksi Sabu 1 Kilogram di Sampit

Lajun mengungkapkan, DF mencabuli korban sebanyak 12 kali, setelah keduanya berkenalan dan menjalin hubungan asmara, yang sejak Agustus – Oktober 2021. Perbuatan pelaku terbongkar setelah orang tua korban curiga anaknya selama empat bulan tak mengalami siklus datang bulan.

Orang tua korban lalu melakukan uji kehamilan pada anaknya, hingga perbuatan pelaku terbongkar karena korban hamil. Orang tua korban sebenarnya telah melarang anaknya menjalin asmara dengan pelaku, namun diabaikan.

Menurut Lajun,  kondisi korban saat ini dalam keadaan baik. Namun, untuk tindak lanjut, pihaknya akan meminta instansi terkait memberikan terapi trauma healing guna membantu penyembuhan psikologis korban.

Lajun mengatakan, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hen/ign)



Pos terkait