Jawaban Legal PT KMA Bikin DAD Kotim Makin Meradang

dad kotim vs pt kma
BUKTI PANGGILAN: Ketua DAD Kotim Untung TR memperlihatkan tanda terima surat panggilan kepada PT KMA. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian meradang dengan pernyataan legal PT Karya Makmur Abadi (KMA), Yasmin, yang menyebutkan perusahaan tersebut hanya satu kali menerima surat panggilan. Lembaga tersebut memastikan sudah tiga kali surat untuk mediasi itu disampaikan, namun semua diabaikan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DAD Kotim Untung TR, Rabu (27/7). Menurutnya, surat tersebut ada tanda terimanya. Surat pertama dikirim 13 Mei 2022, kemudian kedua 3 Juni, dan ketiga pada 10 Juni.

Bacaan Lainnya

”Panggilan untuk pimpinan PT KMA sudah kami sampaikan secara patut tiga kali berturut-turut,” kata Untung.

Dia menambahkan, pihak yang diundang dalam surat itu adalah pimpinan PT KMA yang menjadi objeknya. Mereka tidak menyebutkan nama secara spesifik, hanya kepada pimpinan perusahaan tersebut.

”Siapa saja yang menjadi pimpinan PT KMA itu wajib menghadiri panggilan kami. Orang yang kami undang bukan Yasmin (Legal PT KMA, Red). Kami tidak menggunakan pengacara, tapi hukum acaranya di sini adalah pelapor dan terlapor. Keterangan kedua pihak itu yang diambil, bukan Yasmin yang diambil keterangannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Janji Dinikahi, Digoyang di Mobil, eh Digerebek Patroli

Untung berpandangan Yasmin telah melakukan pelanggaran dalam penyampaian informasi.  Setelah rapat terbatas, lembaga itu memutuskan akan melakukan tindakan hukum adat terhadap Legal PT KMA tersebut. Panggilan rencananya dilayangkan pekan depan.

”Kalau tidak hadir, maka yang bersangkutan akan kami jemput melalui proses bersurat, satu sampai tiga kali,” tandasnya. (ang/ign)



Pos terkait