Jual Belasan Mobil Hasil Tipu-Tipu, Cari Mangsa di Medsos

penipuan mobil
DIAMANKAN: Para tersangka sindikat penipuan dan penggelapan mobil digiring aparat Polda Kalteng, Selasa (14/2). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Polda Kalteng membongkar sindikat penipuan dan penggelapan mobil lintas provinsi yang telah menelan banyak korban dengan keuntungan miliaran rupiah. Para tersangka mencari mangsa di jejaring sosial. Beraksi dengan modus take over, lalu mobil dijual kepada orang lain. Belasan mobil berhasil dijual dalam kejahatan tersebut.

Tersangka yang diamankan empat orang, yakni Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan alias Wawan, Muhammad Bani alias Husni, dan Bahrudin alias Udin. Keempatnya memiliki peran berbeda. Husni sebagai pendana dan koordinator penjualan, Diana dan Wawan mencari korban, sementara Udin menghubungkan Husni dengan korban.

Bacaan Lainnya

Dari kejahatan lintas provinsi itu, petugas mengamankan 14 unit mobil yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Para tersangka dijerat Pasal 378, 372, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Faisal F Napitupulu mengatakan, para tersangka mendapatkan korban dari postingan di media sosial yang mengunggah mobil untuk di-take over. Diana dan Wawan menemui korban dengan iming-iming mobil tersebut akan di-take over secara resmi melalui leasing dengan angsuran dilanjutkan para tersangka.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Poles Jalan Jelang Porprov Kalteng 2023

Alih-alih melanjutkan angsuran, para tersangka ternyata menjual mobil tersebut kepada pihak lain. Di sisi lain, para korban justru ditagih angsuran mobil dari pihak leasing. Para tersangka telah menjalani bisnis penipuan itu selama tiga bulan dan berhasil menjual 14 mobil.

”Mobil ini tidak hanya di Palangka Raya, tetapi juga hingga luar kota. Kami tangkap keempatnya belum lama ini di berbagai tempat,” ujar Faisal, Selasa (14/2).

Faisal menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus itu, lantaran diduga ada kendaraan lain yang dijual tersangka. Sebab, penjualan mobil tidak hanya di Palangka Raya, tetapi juga di Kalimantan Selatan dan Timur.

”Satu unit dijual tergantung kondisi dan negosiasi antara pembeli dan tersangka. Kisarannya Rp80 juta hingga ratusan juta,” ujarnya.



Pos terkait