Jual Sabu dari Rumah, Usup Ditangkap Polisi

bandar sabu
NARKOBA : Yusup alias Usup (40) bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Parenggean, Rabu (3/8) lalu. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT,RadarSampit.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean kembali menangkap satu pengedar sabu-sabu dalam rangka operasi rutin pemberantasan narkoba di wilayah hukum, Rabu (3/8) lalu.

Kapolsek Parenggean AKP Supriyono saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap satu pengedar ini atas dasar laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

”Dalam pengungkapan itu, kami telah berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Yusup alias Usup (40),” kata Supriyono saat dihubungi Radar Sampit, Kamis (4/8).

Pengungkapan tersebut dilakukan di tempat kediaman Usup di Jalan Bahtera, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, sekitar pukul 00.13 WIB dini hari.

”Rupanya, selama ini pelaku sering menggunakan kediamannya sebagai tempat transaksi sabu-sabu,” ucapnya.

Kapolsek menyebutkan, barang bukti yang disita yakni satu paket sabu siap edar dengan berat 0,50 gram, sendok plastik, korek api, alat isap sabu, telepon genggam serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga :  Lebaran Makin Dekat, Polisi Awasi Pusat Keramaian

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek. (sir/fm)

 



Pos terkait