Jual Sabu ke Polisi Menyamar, Dua Kakek di Sampit Ditangkap

kai sabu
NARKOBA : Dua pria uzur, M Thoyib (55) dan Slamet (50) diamankan di kantor polisi bersama barang bukti narkoba, Kamis (1/9) malam. ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Dua orang diduga penjual narkotika jenis sabu M Thoyib (55) dan Slamet (50) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Penangkapan keduanya terjadi di Jalan Cempedak II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Kamis (1/9) malam sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, penjual sabu ini tak curiga bahwa polisi menyamar jadi pembeli dan memesan sabu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Plt Kasatres Narkoba Polres Kotim IPDA Suratin mengatakan, pengungkapan dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sabu.

Laporan warga ini pun kemudian ditanggapi Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim dan segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi yang menyamar sepakat dengan pengedar untuk bertemu di suatu tempat. Tiba di lokasi pertemuan, pelaku tak menyangka, yang mereka temui adalah petugas.

Baca Juga :  Bupati Halikinnor Resmikan Pengering Padi di Desa Lampuyang 

”Saat keduanya diamankan, satu orang pelaku (M Thoyib) sempat terlihat ada membuang sesuatu ke tanah. Saat diperiksa, ternyata dua bungkus sabu,” kata Suratin.

Atas temuan tersebut, petugas kemudian membawa keduanya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan mengarah ke rumah Slamet. Di lokasi, petugas berhasil menyita tujuh paket sabu siap edar.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara,” tegas Suratin. (sir/fm)

 



Pos terkait