Kades Kinipan Dikawal Aparat Bersenjata, Tangisan Ibu-Ibu Langsung Pecah

Puluhan warga Desa Kinipan benar-benar kembali mendatangi Polres Lamandau
GAGAL DIBEBASKAN: Kades Kinipan Wilem Hengki saat berdialog untuk menenangkan warganya yang menggelar aksi damai di halaman Mapolres Lamandau, Senin (17/1). (RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Puluhan warga Desa Kinipan benar-benar kembali mendatangi Polres Lamandau, Senin (17/1). Namun, kali ini mereka tidak diizinkan masuk halaman Mapolres lagi. Aksi damai tersebut hanya dilakukan dari depan kantor. Hanya beberapa perwakilan yang diizinkan masuk untuk berdialog kembali dengan Polres Lamandau.

Tuntutan mereka masih sama, yakni meminta pembebasan Wilem Hengki, Kades Kinipan yang terjerat kasus korupsi. Namun, tersangka dan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Lamandau dikawal ketat aparat kepolisian. Setelah berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti ditandatangani dan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) Kejaksaan diterima, tersangka digiring kembali ke Polres Lamandau.

”Untuk sementara tahanan kami titipkan di Rutan Polres Lamandau sampai nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Secepatnya akan kami proses pelimpahannya,” kata Kajari Lamandau Agus Widodo melalui Plt Kasi Pidsus Okto Silaen.

Baca Juga :  Publik Dukung Batamad, Ramai-Ramai Kutuk Balap Liar

Namun, sebelum kembali dalam tahanan, dengan menggunakan rompi merah muda didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau, Wilem Hengki diberi kesempatan bertemu dan menyapa keluarga serta warga yang melakukan unjuk rasa menuntut pembebasannya.

Tangisan para ibu langsung pecah saat melihat kondisi Wilem Hengki yang dikawal banyak petugas bersenjata untuk menemui mereka.

”Saya minta pahami kondisi saya di dalam. Jangan melakukan tindakan apa pun, sehingga kita melanggar hukum. Ini proses yang harus saya jalani. Toh nanti pengadilan yang akan memutuskan saya bersalah atau tidak,” ujar Wilem Hengki meminta agar warga bersabar dan bisa pulang dengan tertib.

Sementara itu, pihak keluarga, masyarakat kinipan, dan tim kuasa hukum tersangka juga langsung mengupayakan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Lamandau.

Terkait surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, Kejari menyarankan agar ditujukan kepada Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sebab, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Selasa (12/1). Status Wilem Hengki akan berubah menjadi tahanan pengadilan dan menjadi wewenang pengadilan. (mex/sla/ign)



Pos terkait