Kamar Barak Dijadikan Tempat Transaksi Sabu

barak sabu
TANGKAP : Pengedar sabu-sabu, Bahrudin alias Ibud (41) ditangkap dan diamankan di kantor Polisi. ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Seorang pria bernama Bahrudin alias Ibud (41) tak berkutik saat disergap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim).

Pria ini ditangkap karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangannya, Polisi menyita 16 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 3,18 gram serta timbangan digital.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo telah membenarkan tentang penangkapan terhadap satu pelaku pengedar narkoba tersebut.

Menurutnya, pelaku ditangkap di sebuah barak di Jalan Diponegoro, Gang Tinjau, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Rabu (5/10) sore.

”Benar. Kami ada mengamankan seorang pengedar sabu,” kata Bagus kepada awak Radar Sampit, Kamis (6/10) kemarin.

Sementara, lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi pun dikerahkan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga :  Polres Seruyan Tangkap Dua Pembakar Lahan di Seruyan Hilir

Dan benar saja. Saat digerebek petugas, Ibud kedapatan menyimpan sabu di dalam barak yang disewanya. Atas temuan itu, menguatkan jika pria perawakan kurus ini terbukti bersalah.

”Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun kurungan penjara,” tegas Bagus. (sir/fm)

 



Pos terkait