Kasus Asusila Meningkat di Masa Pandemi

LSM PPA : Hukum Seberat-beratnya Predator Anak

Kasus Asusila
PREDATOR ANAK : Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin ketika menginterogasi seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya, belum lama tadi. Dok.FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Kartini, khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Forisni meminta kepada pihak berwajib, terutama Kepolisian untuk memberi hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku kejahatan asusila.

Hal tersebut disampaikannya lantaran melihat maraknya kasus asusila terhadap anak di wilayah Kabupeten Kotawaringin Timur (Kotim) pada belakangan ini.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Menurutnya, semenjak pandemi Covid-19, kasus asusila terhadap anak dibawah umur cenderung meningkat.

”Iya ,memang akhir-akhir ini marak terjadi (kasus asusila). Bahkan beberapa kasus, Lentera Kartini yang mendampingi kasusnya di kantor polisi. Di masa pandemi ini, kasus cenderung meningkat, dan rata-rata pelaku adalah orang terdekat korban,” ujar Forisni, Sabtu (26/6).

Menyikapi hal tersebut, pihaknya selalu mengingatkan orang tua untuk lebih peduli dan protektif dalam pengawasan anak-anaknya. Pengawasan itu tidak hanya di lakukan dalam lingkup pergaulan anak saja tetapi justru dimulai dari dalam rumah.

Baca Juga :  Wanita Muda Ini Bikin Geger Kota Sampit, Ngamuk Bawa Parang Pecahi Kaca Rumah

”Khusus para bunda, ajarkan pada anak agar selalu mengunci pintu kamar saat tidur, bagaimana memproteksi diri jika ada percobaan pelecehan dan kepada siapa harus meminta pertolongan,” ujarnya.

“Hal-hal semacam itu yang kami ajarkan pada para bunda dalam setiap kesempatan, baik sekedar sharing pengetahuan maupun dalam sosialisasi terbatas,” tambahnya.

Dirinya juga berharap, media bisa mengambil peran dalam membantu mengingatkan, mengedukasi, mensosialisasikan kepada anak-anak remaja (kaum muda) maupun pada orang tua.

Pasalnya, di masa pandemi Covid-19 ini, kegiatan sangat dibatasi, sehingga untuk melakukan sosialisasi juga sangat terbatas.

Sedangkan kegiatan anak banyak dilakukan di dalam rumah. Orang tua juga ruang geraknya terbatas di luar rumah. Jadi hal ini memungkinkan munculnya kasus kasus asusila, pelecehan seksual yang terjadi dalam keluarga.

”Padahal, dalam UU Perlindungan Anak, hukuman yang dijatuhkan juga sudah sangat berat. Apalagi bagi pelaku yang merupakan orang terdekat. Tapi mungkin karena situasi dan kondisi, maka kasus begitu tetap saja terjadi,” tandasnya. (sir/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *