Kasus Bibit Jambu Kristal Seret Kepala Bidang

Tersangka Yusianto (49) saat digiring oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,
Tersangka Yusianto (49) saat digiring oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jumat (3/2). (istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com– Kasus dugaan korupsi bibit jambu Kristal yang ditangai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kini menyeret Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Yusianto (49) sebagai tersangka.

Kasus ini mengacu penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga (ABTT) untuk pemulihan ekonomi daerah akibat pada saat Covid-19 pada tahun 2020 dengan kerugian negara senilai Rp558.252.080.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kepala Kejari Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo mengungkapkan,  modus operandi yang dilakukan tersangka yang merupakan pelaksana kegiatan budidaya jambu kristal yakni pengadaan yang tak sesuai dengan apa yang diharapkan. Ia menyebut, pada nilai kontrak awal sebesar Rp441.000.000 yang kemudian direvisi sehingga totalnya Rp767.170.000.

“Bibitnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dan itu penunjukan langsung. Dia mendapatkan itu di Bogor sana, terus kemudian tidak dilakukan karantina dan sebagainya. Terus juga banyak yang mati (bibit,red),” ujar Totok kepada wartawan, Jumat (3/2) di Kantor Kejari Palangka Raya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Fokus Kawal 4 Program

Kembali diterangkannya, pagu anggaran untuk bibit sebanyak 12.000 bibit. Saat dicek pihaknya ke Bogor, bibit tersebut lebih dari yang ditetapkan pada Pagu Anggaran. Terlebih bibit tersebut banyak yang mati dan tak sesuai dengan klasifikasi jika bibit tersebut masuk dari luar daerah.

“Penelitan kami dan penelitian BPK, kita meminta bantuan BPK untuk audit investigasi. Di sana banyak yang mati dan tidak sesuai dengan kualifikasinya, Ketika di lapangan sana, jambunya pun tidak berkembang sebagaimana mestinya,” imbuh Totok.

Ia menjelaskan,  bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Namun pada realisasinya, bantuan tersebut tak diberikan kepada orang yang terdampak Covid-19.

“Kepada orang kelompok tani, harus dididik dulu, terus kemudian, mendapatkan bekal juga, pemupukannya juga, dalam masa pemeliharaan pun juga ada anggarannya juga di situ. Ternyata tidak sampai semua, bibit yang harus dikasih sekian, cuman dikasih 30 bibit untuk satu kelompok tani,”beber Totok.



Pos terkait