Kasus Galian C Ilegal, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka

galian c
ilustrasi Galian C/Radar Bogor

SAMPIT,Radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) akan melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal galian C di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 14, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan seorang operator alat berat yang statusnya masih menjadi saksi.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Minggu ini akan digelar perkara dan bisa jadi mengarah penetapan tersangka,” kata Sarpani.

Selain operator alat berat, Polisi juga telah mengamankan satu orang pengawas dan tiga orang lainnya sebagai pengemudi dump truk yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian.

Kelima orang itu pun kini disangkakan dengan Kejahatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Ilegal Mining sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan.

”Jika ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan. Sementara ini, kami masih fokus untuk melakukan gelar perkara yang akan dilakukan 2 hari kedepan,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Sopir Truk Pencuri Solar Terancam 5 Tahun Penjara

Seperti berita sebelumnya, aparat Polres Kotim mengambil langkah tegas terhadap praktik tambang ilegal galian C, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada pertengahan April 2023 lalu. Sementara, dalam pengungkapan itu Polisi mengamankan sejumlah pekerja. Sedangkan pemiliknya berhasil lolos. (sir/fm)

 



Pos terkait