Kasus Laka Kerja di Kapuas segera Seret Tersangka

OLAH TKP: Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP di perusahaan PT Mineral Palangka Raya Prima, yang berada di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja di perusahaan tambang PT Mineral Palangka Raya Prima, Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, memasuki babak baru. Selain ditangani Satreskrim Polres Kapuas, penanganan kasus tersebut dibantu Subdit Tipiter Ditreskrimsus dan Ditkrimum Polda Kalteng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, kasus laka kerja dinaikkan menjadi penyidikan. ”Kasus ini ditangani Polres Kapuas dan sejumlah saksi sudah kami periksa dan akan ditingkatkan statusnya untuk menjadi tersangka. Namun, masih dalam proses,” kata Bonn, Senin (19/7) kemarin.

Bonny menuturkan, pihaknya hanya menangani perkara kecelakaan itu. Mengena tiga warga negara asing yang diduga tidak memiliki izin bekerja di lokasi, bukan ranah pihaknya. ”Informasi terakhir, tiga WNA itu telah dideportasi. Lebih jelasnya mungkin bisa konfirmasi ke pihak Imigrasi. Kami hanya melakukan penyidikan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan kerja terjadi di PT Mineral Palangka Raya Prima, Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kapuas, Selasa (13/7). Bangunan corong penampung pasir kuarsa roboh, hingga mengakibatkan satu orang warga lokal meninggal dunia dan tiga warga negara asing terluka.

Pekerja yang tewas bernama Albar (20), warga Desa lahei, Kecamatan Mentangai, Kapuas. Sementara tiga pekerja asing asal Tiongkok yang terluka adalah Hanxuan, Feng Quankum, dan Chen Bibo. Mereka diketahui mengalami luka berat.

Konstruksi bangunan corong penampung pasir terbuat dari pelat besi dengan tebal 1,2 cm dan lebar 60 cm. Jarak antara tiang satu dengan yang lainnya 3 meter x 5,6 meter. Corong atas yang roboh sepanjang 5 meter.

Di dalam corong masih terdapat sisa pasir. Barang bukti yang disisihkan dari TKP berupa potongan pipa paralon, potongan pipa spiral, potongan besi yang terlepas dasi las-lasan, satu kantong plastik pasir, dan lima kawat las. (daq/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *