Kasus Maut di Jembatan Cempaga, Alfi Didakwa Bunuh Sultan Maulana

Cekcok Jembatan Cempaga,Alfi didakwa bunuh Sultan Maulana,pembunuhan di Cempaga
Ilustrasi

SAMPIT, Radarsampit.com – Perselisihan yang berujung kematian di Jembatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini memasuki proses persidangan. Alfian Noor alias Alfi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Sultan Maulana menggunakan senjata tajam jenis tombak atau tiruk.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widianingsih dan Devy Christina, di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam perkara tersebut, terdakwa terancam hukuman berat jika terbukti bersalah sesuai dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa tragis itu bermula pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026. Saat itu, terdakwa bersama korban dan sejumlah rekannya disebut sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum berencana menghadiri acara musik di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga.

Ketegangan terjadi ketika rombongan berhenti di Jembatan Cempaga. Alfi terlibat adu mulut dengan saksi bernama Jawat terkait persoalan tumpangan sepeda motor.

Sultan Maulana kemudian berusaha melerai pertengkaran tersebut dengan mendorong tubuh terdakwa. Tindakan itu disebut membuat Alfi tersinggung hingga emosinya tersulut.

“Perbuatan korban tersebut membuat terdakwa tersinggung dan emosi kepada korban,” demikian kutipan surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Perselisihan sempat mereda, tetapi menurut dakwaan, Alfi masih menyimpan amarah. Dia kemudian pulang ke rumah orang tuanya untuk mengambil sebilah mandau.

Terdakwa selanjutnya menemui Herman alias Eman dan menceritakan pertengkaran yang terjadi sebelumnya. Di hadapan Herman, Alfi disebut menyampaikan niat menunggu korban kembali untuk melanjutkan perkelahian.

JPU menyatakan terdakwa tetap mempertahankan niat tersebut meskipun keributan awal telah berakhir.

Pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, Alfi disebut bersiap di belakang warung yang berada di depan rumah Irmawati. Ketika Sultan datang bersama rombongan, terdakwa keluar sambil membawa mandau dan kembali menantang korban.

Warga sempat melerai keributan hingga Sultan meninggalkan lokasi. Namun, berdasarkan dakwaan, Alfi kembali menuju rumah orang tuanya untuk mengambil senjata tajam lain berupa tiruk atau tombak.

Dengan membawa mandau dan tombak, terdakwa kemudian menghadang korban di jalan depan rumah orang tuanya. Jarak keduanya disebut hanya sekitar satu meter.

Saat korban berusaha membela diri menggunakan balok kayu, terdakwa berhasil menghindar. JPU mendalilkan Alfi kemudian menusukkan tombak sebanyak dua kali, masing-masing mengenai bagian tengah dada dan pipi kiri korban.

Dalam kondisi terluka parah, Sultan berusaha menyelamatkan diri menuju rumah Irmawati. Terdakwa disebut sempat mengejarnya, sebelum warga sekitar mencegah dan mengamankan terdakwa.

Hasil pemeriksaan luar jenazah mencatat adanya luka terbuka pada pipi kiri dan dada korban. Luka tusuk di bagian dada menyebabkan kerusakan paru-paru, pendarahan hebat, serta gangguan pernapasan yang berujung pada kematian.

Atas perbuatannya, Alfian Noor didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pembunuhan berencana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

 

 

Pos terkait