Kasus Narkoba di Gumas Meningkat

Polres Gunung Mas,Pemusnahan sabu,narkoba,sabu,alat sabu,efek sabu
Wakapolres Gumas Kompol Aries Ishak Nugroho, didampingi Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, Staf Ahli Aprianto, Kasi Pidum Kejari Robertus Sapto, dan Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, memusnahkan sabu dengan cairan pembersih, Selasa (20/9).(arham/radarsampit)

KUALA KURUN, RadarSampit.com -Tiga paket sabu dimusnahkan di Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), yang merupakan barang bukti penangkapan tersangka NER (47), di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, di akhir Agustus lalu.

Sabu yang kami musnahkan dengan berat kotor 14,16 gram, dan berat bersih 13,01 gram atau jika diuangkan sebesar Rp 35.400.000,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Wakapolres Kompol Aries Ishak Nugroho, Selasa (20/9) pagi.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti sitaan sabu itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang berisi deterjen dan cairan pembersih.Turut  disaksikan oleh tersangka, hakim, jaksa, dan tokoh masyarakat setempat.

Dengan pemusnahan sabu tersebut, Polres Gumas telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 70 jiwa generasi muda dan masyarakat dari penyalahgunaan barang haram itu,” ujar Aries.

Baca Juga :  Sukamara Raih WTP Kesembilan

Selama Bulan Januari hingga pertengahan September lanjut dia, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas berhasil mengungkap 20 kasus narkoba. Jumlah itu meningkat signifikan.

”Namun tidak bisa kami pungkiri, pengungkapan kasus narkoba ini karena adanya dukungan dan peran dari masyarakat, yang aktif dalam memberikan informasi,” tuturnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap tersangka NER (47) dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Atas informasi tadi, dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil menangkap tersangka.

”Dari penangkapan tersebut, ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 14,16 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, serta satu lembar celana kain,” terang Aries

Dia menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (arm/gus)

 



Pos terkait