Ke Warung Bawa Senjata Tajam, Pemuda Ini Akhirnya Diringkus

12 sajam
DIAMANKAN: Bahroni diamankan di Polres Kapuas karena membawa senjata tajam. (POLRES KAPUAS UNTUK RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Bahroni, warga Desa Saka Batur, Pasar Kamis, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, diamankan anggota Polres Kapuas.  Pria 28 tahun tersebut membawa senjata tajam (sajam) saat ke warung di Jalan Trans-Kalimantan Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kamis (20/10) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto membenarkan adanya penangkapan pelaku yang membawa sajam tanpa izin, hingga pihaknya mengaman pelaku.

Bacaan Lainnya

“Awalnya kami menerima laporan ada orang yang membawa senjata tajam ke warung Sandra. Usai dilakukan pemeriksaan, satu orang diduga ditemukan membawa sajam,” katanya, Jumat (20/10).

Saat pelaku diamankan pihaknya melihat satu bilah senjata tajam jenis parang, dengan sarung terbuat dari kayu cat warna merah dengan di lilit tali nilon warna biru yang diselipkan di celana bagian depan perut pelaku.

“Barang bukti yang diamanakan satu bilah senjata tajam jenis parang, sedangkan untuk pelaku sendiri kami kenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelasnya. (der/yit)



Baca Juga :  Jago Merah Mengamuk, Tiga Tempat Giling Bakso Tak Berbentuk Lagi

Pos terkait