Kebijakan Nama Minimal Dua Kata, Begini Kondisinya di Kotim Selama Ini

NIK KTP
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, RadarSampit.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil telah mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan penggunaan nama minimal paling sedikit dua kata dan tak boleh lebih dari 60 huruf atau karakter.

Kebijakan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang telah ditantangani Mendagri Tito Karnavian dan ditetapkan pada 11 April 2022 lalu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dalam penerapannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memberikan sosialisasi sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada 21 April 2022 lalu.

”Sosialisasi kepada masyarakat masih terus kami sampaikan kepada masyarakat yang ingin mengajukkan KK baru dengan menambah nama anggota keluarga baru yang hanya memiliki satu suku kata kami sarankan minimal menambah menjadi dua suku kata dan tidak lebih dari 60 huruf, termasuk spasi,” kata Agus Tripurna Tangkasiang, Kepala Disdukcapil Kotim, Jumat (27/5).

Baca Juga :  Upaya KPU Pastikan Hak Pilih Warga Tak Hilang 

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur dalam hal pemberian nama pada anak wajib memenuhi persyaratan diantaranya nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga harus sesuai dengan prinsip norma agama, norma kesopanan, dan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Dokumen kependudukan yang dimaksud diantaranya dokumen kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), kartu identitas anak (KIA), surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil dan lain-lain.

“Bagi pasangan suami istri (pasutri) yang baru melahirkan atau memiliki anak diharapkan tidak bertentangan dengan agama, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Tidak boleh disingkat. Misalkan banyak yang punya nama Muhammad tapi disingkat M atau Muh, itu tidak diperbolehkan lagi,” ujarnya.

Selain itu, penulisan gelar keagamaan dan pendidikan juga tidak diperbolehkan dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa dalam pencatatan nama dilarang disingkat, dilarang menggunakan angka dan tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.



Pos terkait