Kejaksaan Terapkan Restorative Justice, KDRT Viral Berakhir Damai

Kejaksaan Terapkan Restorative Justice KDRT Viral Berakhir Damai
PERDAMAIAN: Kasus KDRT yang dilakukan RAP terhadap istrinya ZA berakhir Damai di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Selasa (26/4). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami ibu muda ZA di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat diselesaikan secara restorative justice. Kasus yang sempat menghebohkan dunia maya ini berakhir dengan damai.

Sang suami RAP sempat berstatus sebagai tersangka akibat tindakan kekerasan yang dilakukannya kepada sang istri pada Januari 2022 silam. Akibat perbuatannya RAP sempat menjalani penahanan di Rutan Polres Kobar maupun kejaksaan selama 2 bulan.

Selaku fasilitator perkara tersebut telah dilakukan proses perdamaian di antara keduanya di aula Kejaksaan Negeri Kobar, usai dilakukan perdamaian dan pencabutan tuntutan, RAP dikembalikan kepada pihak keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Makrun melalui Kasi Intel Jul Indra Dhana menegaskan bahwa telah dilaksanakan penuntutan berdasarkan restorative justice atas nama tersangka RAP yang melakukan perbuatan sebagainya diancam dan diatur dalam pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 5 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Bahwa terdakwa dan saksi ZA merupakan pasangan suami istri berdasarkan kutipan akta nikahnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Logistik Pilkades Siap Didistribusikan

Ia menjelaskan dihentikannya proses hukum terhadap RAP berdasarkan keadilan restoratif karena terpenuhi tanpa syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan korban telah memberikan maaf kepada tersangka, serta akan menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan.

Lanjut dia, tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dengan syarat tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dalam hal ini pemukulan atau bentuk kekerasan lainnya terhadap korban.

Kendati demikian apabila tersangka dikemudian hari kembali mengulang perbuatannya maka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

“Terkait pengaduan yang telah disampaikan oleh korban kepada pihak berwajib, maka dalam hal ini pihak korban pun akan mencabut pengaduan dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya. (tyo/sla)



Pos terkait