Kejar Target Pajak Sarang Walet di Palangkaraya

pajak daerah,kota palangkaraya,sarang burung walet
Aratuni Djaban

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com– Pendapatan pajak daerah di Kota Palangka Raya sudah mencapai Rp114,8 miliar atau 85,6 persen dari target Rp134 miliar,  hingga awal November 2022.

Berdasarakan data di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, diketahui dari 11 objek pajak yang dipungut baru pajak restoran yang realisasinya sudah 100 persen.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk pajak hotel, pajak restoran, dan penerangan jalan umum realisasinya sudah di atas 90 persen, sedangkan sisanya ada yang baru mencapai 40 persen lebih.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni Djaban mengaku optimistis target PAD tahun ini bisa dicapai 100 persen dari target,  setelah dinaikkan Rp 3 miliar dibanding tahun lalu.

“Realisasinya cukup bagus dan kami yakin sisa waktu sampai Desember bisa tercapai. Kami imbau wajib pajak segera membayar pajak sebelum Desember,” ujarnya, Sabtu (5/11).

Baca Juga :  PT SKD Gelar Bulan K3 Tahun 2024

Aratuni menambahkan, saat ini tim penagih pajak fokus pada objek pajak yang masih di bawah 50 persen, seperti pajak sarang burung walet yang masih terealisasi 40,7 persen dari target Rp 650 juta di tahun 2022.

“Kita akan terus mengejar beberpa target pajak yang memang realisasinya agak lamban, tapi diharapkan dengan kerja keras kita semua akan terealisasi sesuai dengan target yang ditentukan,” pungkasnya. (agf/gus)

 



Pos terkait