Kejari Katingan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Guru

mantan kadisdik katingan ditahan
DITAHAN: Kejari Katingan menahan dua tersangka dugaan penyimpangan dana tunjangan khusus bagi guru PNS daerah di Katingan, Kamis (16/2). (IST/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Katingan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPNSD) di Dinas Pendidikan Katingan tahun anggaran 2017. Tersangka tersebut, yakni mantan Plt Kadisdik Katingan tahun 2017 JS dan staf Disdik Katingan, J.

Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim mengatakan, penahanan dilakukan jaksa penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Bacaan Lainnya

”Kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Sebelumnya tim jaksa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya, Kamis (16/2).

Keduanya ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari. Menurut Tandy, bukti yang diajukan lebih banyak mengarah pada pembuktian pokok perkara. Dua orang yang ditetapkan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti dan sesuai SOP.

Baca Juga :  Kisah Miris Pemudik di Sampit Tertipu Calo, Sudah Habis Jutaan Rupiah, Mudik pun Gagal

”Hal ini menunjukkan keprofesionalan Kejari Katingan menangani kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru PNS daerah pada Dinas Pendidikan Katingan tahun anggaran 2017,” ujarnya. Penyimpangan dalam perkara itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5, 3 miliar. (sos/ign)



Pos terkait