Kejari Kotim Bidik Dugaan Korupsi Proyek Pemakaman

tindak pidana korupsi proyek
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotim tengah membidik dan memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemakaman di sejumlah titik.  Kasus tersebut digarap secara marathon melalui tim di seksi tindak pidana khusus dan intelijen.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Erwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus Jhon Key mengatakan, proyek yang dibidik sebagian besar merupakan proyek aspirasi dari DPRD Kotim.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dia mengungkapkan, kasus yang tengah mereka tangani, yakni dugaan korupsi penataan sejumlah makam yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Anggaran proyek digelontorkan melalui Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat. ”Saat ini kami mulai memeriksa para saksi,” kata Jhon.

Penataan kuburan yang mereka tangani merupakan proyek tahun anggaran 2019 lalu yang dikerjakan di sejumlah desa dan kelurahan. Proyek berupa penataan areal pemakaman dengan pembangunan pintu gerbang dan pagar itu dilaksanakan di Kecamatan Cempaga, seperti Desa Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat, dan Cempaka Mulia Timur.

Baca Juga :  Penyelewengan Parkir Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Kemudian, Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Barat dan Baamang Tengah. Kecamatan Mentaya Hilir Utara di Desa Bagendang Permai dan Bagendang Hilir. Juga ada di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, seperti Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Basirih Hilir, dan Jaya Kepala. Kemudian, di desa Kecamatan Cempaga Hulu dan Teluk Sampit.

Pelaksanaan proyek itu ada yang dilakukan melalui penunjukan langsung dan sistem lelang. ”Total nilai proyeknya miliaran rupiah. Seperti di Cempaga itu saja sekitar Rp 1 miliar tersebar di empat desa,” ujarnya.

Jhon melanjutkan, saat tim Kejaksaan turun ke lapangan beberapa waktu, ada yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek tersebut hingga pihaknya memutuskan melakukan penyelidikan. Pekan ini akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa, konsultan proyek, hingga kontraktor yang mengerjakan taman makam.

”Saksi yang dipanggil banyak,” ujar Jhon.

Bahkan, kata Jhon Key, sudah ada saksi yang diperiksa dan terus berlanjut hingga beberapa hari ke depan. Adapun pihak yang dipanggil, yakni kepala desa dan lurah di lokasi proyek itu dilaksanakan, PPK, PPTK, LPSE, ULP, konsultan pengawas, pimpinan perusahaan pemenang tender, hingga dinas terkait. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *