Kejari Kotim Tagih Rp26,8 Miliar dari Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan

kejari kotim terima penghargaan bpjs
PENGHARGAAN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada memberikan penghargaan pada Kejari Kotim yang berhasil menyelamatkan keuangan negara dari tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp26,8 miliar. Pemulihan tersebut melalui penagihan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan terhadap 18 perusahaan di Kotim dalam satu tahun terakhir. Hal itu dilakukan melalui bidang perdata dan tata usaha negara. Kejari terus menagih perusahaan melaksanakan kewajibannya.

”Alhamdulillah, kami berhasil menyelamatkan Rp26,8 miliar uang negara dari 18 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kejari Kotim Dona R Sitorus melalui Kepala Seksi Perdata dan TUN Gojali, kemarin.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Menurut Gojali, masih banyak perusahaan belum membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan diminta melaksanakan kewajibannya tersebut, sehingga tidak lagi harus ditekan.

”Kami sangat berkomitmen membantu pemulihan keuangan negara. Terlebih dengan terjadinya inflasi sekarang ini,” katanya.

Gojali mengungkapkan, 18 perusahaan tersebut ada yang bergerak di perkebunan dan sektor lainnya. Dia meminta semua perusahaan menaati hal tersebut. Ada banyak  perusahaan di Kotim yang beroperasi dan harus patuh pada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga :  Awalnya Diajak Ngobrol, Selanjutnya Cincin Emas Pindah Tangan

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di Kotim sendiri ada ratusan perusahaan besar, baik di bidang perkebunan, pertambangan, jasa konstruksi,  dan lainnya.

Dia melanjutkan, bagi perusahaan yang mengabaikan akan dikenakan sanksi, dimulai dari paling rendah berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Untuk sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Atas keberhasilan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi dan penghargaan yang langsung diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada kepada Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Sitorus. (ang/ign)



Pos terkait