KemenPANRB Tindaklanjuti Laporan 134 ASN Mudik

ASN-ILUSTRASI
ILUSTRASI.(NET)

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik. Setidaknya, ada sekitar 134 laporan ASN nekat mudik selama masa pelarangan mudik.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Selain ASN nekat mudik, 26 laporan juga diterima KemenPANRB terkait permohonan informasi dan aspirasi masyarakat.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia telah meminta tim untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi,” tegas Tjahjo, Senin (17/5).

Penjatuhan sanksi tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut, secara tegas melarang ASN untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK. Atau, penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Baca Juga :  Masjid Nurul Iman Al Juhari Berharap segera Dirikan Pondok Pesantren

Karenanya, ia meminta agar instansi terkait dari yang nekat mudik agar segera mengklarifikasi pegawainya. Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, maka PPK tidak boleh ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.

Pemberian hukuman disiplin ini dapat diberikan dengan mengacu pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. ”Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut mengimbau para ASN dapat segera kembali produktif sesuai tugas masing-masing. Tentunya, dengan tetap menerapkan 5 M dan disiplin protokol kesehatan di manapun berada.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *