Kementerian Pernah Tolak Izin Pelepasan PT WYKI, Begini Ceritanya

Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI)
PERLAWANAN WARGA: Spanduk yang dipasang warga di Kantor PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI), meminta agar segera angkat kaki. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, yang menjadi sorotan karena menggarap kawasan hutan, ternyata pernah mengajukan  izin pelepasan kawasan ke Kementerian Kehutanan tahun 2013 silam. Namun, izin itu ditolak.

Tak menyerah, anak perusahaan Makin Group itu kembali mengajukan pelepasan pada April 2021. Penelusuran Radar Sampit, PT WYKI merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak 2007 silam melalui izin prinsip yang diterbitkan Bupati Kotim saat dijabat Wahyudi K Anwar.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Izin tersebut diberikan untuk membangun perkebunan kelapa sawit seluas 2.300 hektare di Desa Tehang, Kecamatan Parenggean. Legalitas itu digunakan untuk mendapatkan izin arahan lokasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim.

Pada 2012, PT WYKI mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dengan Nomor Surat WYK/005-A/XII/2012 dengan luasan 4.300 hektare. Namun, oleh Kemenhut, pengajuan pelepasan ditolak dengan alasan  permohonan yang diajukan melewati batas waktu yang ditentukan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Baca Juga :  Akhirnya, 54 Perkebunan Siap Bereskan Lingkar Selatan

Dalam ketentuan itu hanya diberikan paling lama enam bulan sejak PP diterbitkan dan wajib sudah bermohon kepada Kemenhut.

Selanjutnya, pada 2013, PT WYKI mengajukan  perpanjangan IUP kepada Bupati Kotim yang dijabat Supian Hadi. Perusahaan diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sementara guna mengajukan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi dengan luas 2.300 hektare di Desa Tehang dan Desa Patai.

”IUP ini  hanya sebagai syarat administrasi untuk proses pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan RI dan PT WYKI dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis lain sebelum memperoleh SK Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menhut RI,” kata salah satu poin surat  Bupati Kotim tersebut.

Kemudian, pada 2016, PT WYKI mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan  dengan luasan 3.050 hektare untuk keperluaan kebun perusahaan seluas 1.319 hektare dan 1.730 hektare.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *