Kepala Batu, Sudah Ada Larangan Melintas Tetap Saja Dilanggar

Truk Kontainer Masuki Kota Pangkalan Bun di Siang Hari

langgar jam melintas truk kontainer
LANGGAR JAM MELINTAS: Truk besar masuk di kawasan Jalan Diponegoro dekat pemakaman umum Sekip, sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu (21/7). (SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Truk kontainer masih saja melintas di jalur dalam Kota Pangkalan Bun di luar jam yang telah ditentukan. Padahal Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat sejak 2019 silam tentang pengaturan jam operasional angkutan barang telah diterbitkan.

Seperti diketahui operasional angkutan barang masuk dalam Kota Pangkalan Bun baru boleh mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Namun faktanya masih ada saja pengemudi kendaraan berat yang bandel dan melanggar aturan tersebut dengan memasuki wilayah jalan protokol di siang hari.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan media ini truk besar itu masuk di kawasan Jalan Diponegoro dekat pemakaman umum Sekip, sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu (21/7) kemudian masuk ke arah Jalan Kawitan. Truk tersebut berukuran jumbo berkisar 12 meteran.

Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar sendiri mengaku sudah sering sekali melakukan sosialisasi dan imbauan terutama untuk truk ekspedisi antar pulau yang sering keluar masuk kawasan Kobar. Namun masih saja membandel.

Baca Juga :  Halikinnor Ajak Masyarakat Jaga Keberagaman Budaya

“Bentuk sosialisasi yang dilakukan berupa penekanan kepada setiap pengusaha transportir untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan dengan pemenuhan standar baik jalan kendaraan yang digunakan dan juga tidak melakukan pemuatan yang berlebih atau overload,” jelas Fitriyana.

Menurutnya pengaturan jam operasional angkutan barang masuk dalam kota tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pengaturan jam operasional ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 550/840/Dishub-LLA tanggal 20 Agustus 2019. Menurut Fitriyana, dalam hal penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub Kobar akan bersinergi dengan Satlantas Polres Kobar sesuai dengan amanat UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 264, pasal 265, pasal 266.

“Namun para pengemudi angkutan barang tersebut biasanya memanfaatkan kelengahan petugas. Semoga kedepan usulan Diskominfo Kobar terkait pemasangan CCTV dan usulan Dishub Kobar terkait pemasangan Area Traffic Control System (ATCS) bisa dibantu secara bertahap sebagai monitoring dan evaluasi (monev) lalu lintas dijalan secara digital dengan sinergitas bersama forum lalu lintas Kobar,” pungkasnya. (sam/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *