Kepala PDAM: Sedih Kalau Ada yang Mengaku Tak Mampu Bayar Rp 1.000 Per Hari

DPRD Kotim Desak Evaluasi Tarif Baru PDAM Sampit

PDAM
Ilustrasi. (M Faisal)

SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Pemkab Kotim meninjau ulang Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif PDAM Tirta Mentaya Sampit. Desakan itu merupakan rekomendasi resmi DPRD Kotim setelah melihat kondisi publik yang resah dengan tarif baru yang ditetapkan.

Rekomendasi itu dihasilkan dalam rapat gabungan yang dilaksanakan DPRD Kotim menyikapi keluhan publik terhadap tarif baru PDAM, Selasa (19/10). Dalam rapat itu juga terungkap, sejumlah legislator jadi sasaran masyarakat yang mengeluhkan naiknya tarif PDAM Tirta Mentaya Sampit di tengah kondisi sulit seperti sekarang.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, hasil rapat itu tidak hanya itu saja. Rekomendasi lainnya, yakni Pemkab Kotim diharapkan memberikan subsidi kepada masyarakat dalam penyesuaian atau kenaikan tarif melalui pernyataan modal, memperbaiki sistem di PDAM yang berkaitan dengan kebocoran, dan PDAM diminta berkoordinasi dengan DPRD perihal kebijakan yang diambilnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Bus di Palangka Raya Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Penyesuaian tarif air bersih yang disalurkan PDAM dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 19/2021. Penerapan kebijakan tersebut dikeluhkan masyarakat, karena terjadi kenaikan tagihan yang membebani perekonomian pelanggan PDAM.

Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan anggota DPRD saat RDP tersebut. Umumnya menyoroti penyesuaian tarif yang dilakukan pada momen yang kurang tepat, karena saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit akibat pandemi Covid-19.

”Kebijakan ini momentumnya saja yang tidak tepat di tengah kondisi sekarang,” kata Ketua Fraksi Gerindra Ary Dewar.

Ketua Fraksi PAN Dadang H Syamsu menambahkan, dirinya merupakan salah satu orang yang cukup kencang menentang kenaikan tarif PDAM tersebut. Pemkab Kotim diminta meninjau kembali kebijakan tersebut. Sebagai pendukung program pemerintah, dia tidak ingin di awal masa jabatan pemerintahan Halikinnor-Irawati dicederai polemik tersebut.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan menjelaskan, penyesuaian tarif tidak sampai empat persen dan dilaksanakan untuk kelompok pelanggan menengah ke atas. Bukan untuk pelanggan rumah tangga kategori tarif rendah.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *