Kesal Sering Dihina, Kerabat Sendiri Ditikam

Defer Tino alias Andy (28) nekat menusuk Fransiskus Tafuli lantaran kesal
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Defer Tino alias Andy (28) nekat menusuk Fransiskus Tafuli lantaran kesal karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadapnya.

Saat itu tersangka membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya, ketika sampai di lokasi kejadian dan bertemu dengan korban, keduanya langsung adu mulut.

Tanpa pikir panjang lagi, tersangka mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya. Korban diserang secara membabi buta hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

“Waktu itu saya datangi korban di kediamannya,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Diketahui, tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di perumahan karyawan Pondok 1 Hatantiring Estate PT TSA Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat kejadian itu korban alami luka sebanyak 7 luka tusukan, di mana luka tersebut terdapat dibagian 3 mata luka di perut, 1 luka di dada dan 3 lengan korban.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan diantaranya celana, baju korban serta sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk kerabatanya tersebut. Usai kejadian tersangka  langsung melarikan diri, setelah korban tidak berdaya lantaran menerima 7 tusukan dari senjata tajam yang dibawa tersangka.

Baca Juga :  Panik Rumah Digerebek, Ternyata sang Ibu Simpan Sabu

“Saat saya kabur, warga mengamankan saya dan tidak berapa lama datang polisi,” kata Andy.

Menurut tersangka, korban ditusuk dengan pisau miliknya sendiri yang dibawa dari kampung halamannya, antara keduanya ada hubungan keluarga, istri tersangka dan korban masih sepupu sekali.

“Saya waktu itu emosi karena korban sering menghina saya,” ucap karyawan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Saat ditanya apakah saat itu korban memang ingin dihabisi, tersangka membantahnya, penusukan yang dilakukan itu hanya untuk melukai korban agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kepada jaksa yang memeriksanya, pria tamatan SMP ini mengaku menyesal atas apa yang diperbuatanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dirinya dibidik dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan. (ang/fm)



Pos terkait