KASONGAN,Radarsampit.com – Seorang pengedar sabu-sabu berinisial Y alias Amang Banjar (51) ditangkap polisi di Desa Samba Katung, Kabupaten Katingan, baru-baru tadi.
Kasatresnarkoba Polres Katingan IPTU Andri Iswanto mengungkapkan, pelaku berinisial Y alias Amang Banjar (51) warga Samba Katung, Kabupaten Katingan.
“Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Katingan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya sekira pukul 21.30 WIB,” kata Andri, Jumat (9/9).
Andri menyebutkan, dari pelaku pihaknya menyita barang bukti 21 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 6,47 gram, timbangan digital, sedotan, plastik klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 5,5 juta rupiah yang diduga hasil penjualan sabu.
Andri menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor; 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp. 10 miliar.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (sos/fm)