Ketahuan Edarkan Sabu, Pemuda di Sampit Diciduk Polisi

sabu
GELEDAH : Personel polisi menangkap residivis jadi pengedar sabu-sabu. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Seorang pemuda berinisial RI alias Dolly (23) ditangkap polisi karena kedapatan membawa empat paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

Dolly ditangkap tak jauh dari tempat tinggalnya di Jalan Langsat I, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Jumat (9/12) malam pukul 20.30 WIB.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan terhadap satu orang pengedar sabu.

Pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan pelaku sering mengedarkan sabu-sabu.

Bermodalkan informasi, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tak lama, Polisi mendapati seorang pemuda diduga kuat si pelaku.

”Saat itu, kami langsung mendatangi yang bersangkutan dan memperkenalkan diri bahwa kami sebagai Polisi,” ujarnya.

Sewaktu ditangkap, Dolly tampak tegang. Ketika lakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket berisikan kristal warna bening diduga sabu-sabu di kantong celana.

Baca Juga :  Polisi Sampit Curigai Terduga Perampok

Bagus menegaskan, selain sabu, pihaknya juga menyita barang bukti uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 600 ribu, telepon genggam, hingga barang bukti lainnya.

”Atas temuan barang haram itu, menguatkan jika pelaku terbukti bersalah,” tandasnya.

Setelah penggeledahan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. “Dalam kasus ini, Dolly terancam hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait