Ketangkap Bawa Sabu, Pemuda Ini Bakal Lebaran di Penjara

Ketangkap Bawa Sabu
NARKOTIKA : Pelaku bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Pulang Pisau. (POLRES PULPIS For RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU – Bima Maulana Nurochim (24) warga Desa Wonoangung, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) bakal berlebaran di dalam penjara. Dia ditangkap polisi karena kedapatan hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatres Narkoba Polres Pulang Pisau AKP Suharto mengungkapkan, kronologis penangkapan ketika pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah bengkel milik Windu di Jalan Kahayan, Desa Gandang, Kecamatan Maliku,Pulpis.
“Anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya, sesampainya di tempat tersebut kemudian salah satu dari anggota melihat seseorang yang mencurigakan dan sama seperti ciri – ciri yang sudah diberikan,” katanya, Kamis (29/4) kemarin.
Tidak ingin target lepas, anggota Satnarkoba Polres Pulpis langsung mengamankan pelaku, dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang haram narkoba jenis sabu.
“Kami menemukan satu buah kotak permen untuk tempat menyimpan narkoba, lima buah plastik klip kecil bening yang diduga berisi sabu yang dibungkus dalam pastik klip, alat isap dan beberapa barang bukti lainnya,” terangnya.
Pelaku kemudian digelandang ke Polres Pulpis bersama barang bukti, untuk dilakukan pengembangan dari mana asal sabu dan akan dijualkan kepada siapa.
“Pelaku kami kenakan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas dua tahun,” tegasnya. (der/fm)



Baca Juga :  Bawa Kabur Tas Penumpang, Sopir Travel Diciduk Polisi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *