Keterlaluan!!! Dana Desa Dipakai untuk Foya-Foya

dana desa
TERSANGKA: Mantan Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat, Barito Timur ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan dana desa Tahun 2017. (EKO APRIANTO/RADAR SAMPIT)

TAMIANG LAYANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalinapu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim) inisial YS harus mendekam di balik jeruji penjara Mapolres Bartim karena diduga menyalahgunakan anggaran desa sewaktu masih menjabat.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, YS saat menjadi Kepala Desa pada tahun 2017 dalam pengelolaan anggaran desa tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Bacaan Lainnya

”YS yang tidak sesuai pengelolaan menggunakan anggaran desa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta,” kata Kapolres, Kamis (8/7).

Diketahui, Desa Kalinapu pada tahun 2017 memperoleh pendapatan desa melalui transfer berupa, ADD, DD, dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebesar Rp 1.231.921.400.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan desa, sebagaimana termuat dalam anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang dikelola, sebagaimana diatur dalam Permendagri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Barito Timur No 9 Tahun 2015 dan Perbup Barito Timur No 6 tahun 2015.

Baca Juga :  Sekonyer, Desa Wisata di Kalteng yang Kekurangan Air Bersih  

“Dari hasil pengakuan tersangka, uang yang dikorupsi tersebut digunakan untuk berfoya-foya, seperti ke tempat karaoke dan hiburan malam lainnya. Saat ini masih satu tersangka, kasus masih kami dalami,” katanya.

Akibat perbuatannya, YS disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Sub pasal 9 Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan badan 4 tahun penjara. (apr/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *