Ketika Para Guru Mengadu ke Wakil Rakyat soal Tunjangan Penghasilan

Minta Pergub Direvisi, Kadisdik Tegaskan Tetap Berjalan

AKSI GURU
AKSI: Para guru bertemu perwakilan DPRD Kalteng, mendesak revisi Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS, Selasa (24/5). (ANTARA/MUHAMMAD ARIF HIDAYAT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Sejumlah guru SMA, SMK, dan SLB dari berbagai kabupaten dan kota mendatangi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka mendesak agar Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS segera direvisi.

Koordinator para guru yang mendatangi DPRD Kalteng, Nadi SP, di Palangka Raya, Selasa (24/5), mengatakan, pihaknya ingin Pergub tersebut segera direvisi sehingga para pendidik ini tetap bisa menerima tambahan penghasilan.

Bacaan Lainnya

”DPRD sudah menerima aspirasi kami dan akan menyampaikan kepada Gubernur. Harapan kami ini bisa diperjuangkan,” tegasnya.

Salah seorang perwakilan guru dalam rapat dengan DPRD Kalteng, Sugih, memaparkan, rekomendasi dan tuntutan para guru bersertifikat, yakni Pemprov harus merevisi Pergub Nomor 5/2022, terutama Pasal 7 huruf a beserta lampirannya.

Hal ini agar semua PNS guru nonsertifikat profesi dan guru sertifikat profesi memperoleh tambahan penghasilan PNS sesuai ketentuan.

”Kemudian Komisi III DPRD Kalteng agar berkenan mendukung permohonan revisi Pergub tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Cairkan Gaji dan THR Guru Kontrak, Disdik Kotim Sebut Tak Terlambat

Dengan adanya tambahan penghasilan dari Pemprov tersebut maka akan menambah kesejahteraan para guru sehingga meningkatkan kinerja mereka dalam mewujudkan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Adapun dia menampilkan perbandingan antara Pergub Nomor 5 Tahun 2022 dengan Pergub sebelumnya, yakni Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tunjangan Penghasilan atau TP PNS.

Pergub Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di lingkup Pemprov Kalteng, yakni Pasal 1 angka 9 bahwa TP PNS diberikan kepada PNS untuk kinerja dan kesejahteraan. Kemudian semua guru SMA, SMK, SLB, serta tenaga administrasi sekolah menerima TP-PNS dengan besaran antara Rp1,2 juta-Rp3 juta per bulan.

Adapun pada Pergub Nomor 5 Tahun 2022 yang berlaku saat ini, Pasal 1 angka 10 bahwa TP PNS diberikan kepada PNS untuk kinerja dan kesejahteraan. Pada Pasal 7, tambahan penghasilan tidak diberikan kepada PNS guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi (bahwa semua guru bersertifikat pendidik SMA, SMK, dan SLB tidak dapat TP PNS dari Pemprov).



Pos terkait