Konspirasi Sedot BBM Subsidi, Pelangsir, Operator dan Pengawas SPBU Ditangkap

penyimpangan bbm subsidi parenggean
DITANGKAP: Ditreskrimsus Polda Kalteng menggelar rilis pers terkait pengungkapan penyelewengan BBM subsidi di Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (30/8). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Praktik busuk penyimpangan bahan bakar minyak subsidi (BBM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya bisa diseret ke proses hukum. Polda Kalteng meringkus pelangsir yang bekerja sama dengan operator dan pengawas SPBU di Kecamatan Parenggean.

Tiga orang yang diamankan, yakni Madi alias Along (pelangsir), M Yusuf (operator SPBU), dan Hairudin alias Udin (pengawas SPBU). Mereka diciduk dalam operasi penggerebekan dan tertangkap tangan di SPBU 65.743001, milik PT Abdi Parenggean di Jalan Kalikasa Km 01, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (5/8) lalu.

Bacaan Lainnya

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 21 jeriken berisi masing-masing 32 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 756 liter. Selain itu, mobil yang dipakai untuk melangsir, uang tunai Rp 8.364.000, dan peralatan lainnya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, ketiganya ditangkap karena menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Pencuri Modus Pecah Kaca Terekam CCTV Masjid

Modusnya, pelaku, Madi, melangsir BBM menggunakan mobil dengan nomor polisi DA 7472 TN. Rangka mobil itu sudah dimodifikasi untuk menyedot BBM dalam jumlah besar. Karena sudah main mata, Madi leluasa mengisi BBM subsidi melalui Yusuf dan Udin. Sebagai konsekuensi konspirasi itu, Madi diharuskan membeli BBM bersubsidi seharga Rp 6.150 per liter. Lebih mahal Rp 1.000 dari harga yang dipatok pemerintah sebesar Rp 5.150 per liter.

”Dua pelaku (operator dan pengawas SPBU) mendapat keuntungan seribu rupiah per liter. Saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan untuk mendalaminya,” ujarnya didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Basa Emden Banjarnahor saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus, Selasa (30/8).

Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.



Pos terkait